ATURAN PENUTUP KUHP BUKU KESATU


ATURAN PENUTUP


Pasal 103

Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Kategori:

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Bantu pengembangan situs ini dengan meninggalkan komentar yang membangun. Terima Kasih sudah berkomentar :)