KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Sistematika dan Daftar Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Buku Kesatu - Aturan Umum
- BAB I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan (Pasal 1-9)
- BAB II – Pidana (Pasal 10-43)
- BAB III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana (Pasal 44-52a)
- Bab III –
- BAB IV – Percobaan (Pasal 53-54)
- BAB V – Penyertaan dalam Tindak Pidana (Pasal 55-62)
- BAB VI – Perbarengan Tindak Pidana (Pasal 63-71)
- BAB VII – Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan (Pasal 72-75)
- BAB VIII – Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana (Pasal 76-85)
- BAB IX – Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Pasal 86-102)
- Aturan Penutup (Pasal 103)
Buku Kedua - Kejahatan
- BAB I – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- BAB II – Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- BAB III – Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- BAB IV – Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
- BAB V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- BAB VI – Perkelahian Tanding
- BAB VII – Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- BAB VIII – Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- BAB IX – Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- BAB X – Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- BAB XI – Pemalsuan Meterai dan Merek
- BAB XII – Pemalsuan Surat
- BAB XIII – Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
- BAB XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- BAB XV – Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
- BAB XVI – Penghinaan
- BAB XVII – Membuka Rahasia
- BAB XVIII – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- BAB XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa
- BAB XX – Penganiayaan
- BAB XXI – Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
- BAB XXII – Pencurian
- BAB XXIII – Pemerasan dan Pengancaman
- BAB XXIV – Penggelapan
- BAB XXV – Perbuatan Curang
- BAB XXVI – Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
- BAB XXVII – Menghancurkan atau Merusakkan Barang
- BAB XXVIII – Kejahatan Jabatan
- BAB XXIX – Kejahatan Pelayaran
- BAB XXIX A – Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- BAB XXX – Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Buku Ketiga - Pelanggaran
- BAB I – Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Pasal 489-502)
- BAB II – Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503-520)
- BAB III – Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum (Pasal 521-528)
- BAB IV – Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan (Pasal 529-530)
- BAB V – Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Pasal 531)
- BAB VI – Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-547)
- BAB VII – Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan (Pasal 548-551)
- BAB VIII – Pelanggaran Jabatan (Pasal 552-559)
- BAB IX – Pelanggaran Pelayaran (Pasal 560-569
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Bantu pengembangan situs ini dengan meninggalkan komentar yang membangun. Terima Kasih sudah berkomentar :)