Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2020

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa  untuk  mewujudkan  pengelolaan  keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 41 ayat   (3)   Undang-Undang   Nomor   12   Tahun  2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk Undang- Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan    Anggaran    Pendapatan    dan   Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;


Mengingat  :  

1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal  23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019.


Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.


Pasal 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;

b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019;

c. Neraca per 31 Desember 2019;

d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019;

e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019;

f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019; dan

g. Catatan atas Laporan Keuangan.

(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.960.633.583.585.989,00 (satu kuadriliun sembilan ratus enam puluh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 90,56% (sembilan puluh koma lima enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.165.111.815.814.000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);

b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.309.287.309.507.383,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 93,83% (sembilan puluh tiga koma delapan tiga persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp348.653.725.921.394,00 (tiga ratus empat puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 117,79% (seratus tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp402.051.510.185.251,00 (empat ratus dua triliun lima puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) yang berarti 135,83% (seratus tiga puluh lima koma delapan tiga persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);

f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.


Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp175.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);

b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);

c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);

d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp213.639.499.948.503,00 (dua ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah);

e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebesar minus Rp941.125.156.725,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);

f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp212.698.374.791.778,00 (dua ratus dua belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).


Pasal 5

Neraca per 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. jumlah Aset sebesar Rp10.467.534.467.347.233,00 (sepuluh kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);

b. jumlah Kewajiban sebesar Rp5.340.221.586.186.831,00 (lima kuadriliun tiga ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);

c. jumlah Ekuitas sebesar Rp5.127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).


Pasal 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.168.930.811.365.837,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus tiga puluh miliar delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);

b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.422.815.798.740.318,00 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh dua triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah);

c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp253.884.987.374.481,00 (dua ratus lima puluh tiga triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);

d. Surplus dari Kegiatan Non-Operasional sebesar Rp4.658.347.803.268,00 (empat triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);

e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;

f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp249.226.639.571.213,00 (dua ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah).


Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp171.158.277.117.462,00 (seratus tujuh puluh satu triliun seratus lima puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh dua rupiah);

b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp225.929.135.037.521,00 (dua ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);

c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp450.485.196.418.840,00 (empat ratus lima puluh triliun empat ratus delapan puluh lima miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);

d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp41.425.640.178.382,00 (empat puluh satu triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).


Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.407.808.224.645.741,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);

b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp249.226.639.571.213,00 (dua ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah);

c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp3.968.331.219.836.150,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);

d. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp400.076.249.724,00 (empat ratus miliar tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);

e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).


Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:

1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

3. Neraca;

4. Laporan Operasional;

5. Laporan Arus Kas; dan

6. Laporan Perubahan Ekuitas.


Pasal 10

Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.

 

Pasal 11

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

(2) Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.


Pasal 12

Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Kategori:

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Bantu pengembangan situs ini dengan meninggalkan komentar yang membangun. Terima Kasih sudah berkomentar :)