NOMOR 8 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan tentara;
Mengingat : pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA.
BAGIAN I
Umum
Pasal 1
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya termasuk daerah Jawa dan Madura berlaku sebagai pedoman:
- "het Herziene Inlandsch Reglement", dengan perubahanperubahan seperti dimuat dalam undang-undang ini;
- Reglement op de Strafvordering voor de raden van justitie of Java en het hoogerechtshof van Nederlandsch Indie", yang selanjutnya disebut "Strafvordering", dengan perubahan-perubahan seperti dimuat dalam undang-undang ini.
Pasal 2
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya terletak di luar daerah Jawa dan Madura berlaku sebagai pedoman : "Reglement to regeling van het rechtswezen in de residenties buiten Java en Madoera", yang selanjutnya disebut "Rechtsreglement Buitengewesten", dengan perobahan-perobahan seperti dimuat dalam Undang-undang ini.
BAGIAN II
PEMERIKSAAN-PERMULAAN
Pasal 3
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam pasal 39 dari "het Herziene Inlandsch Reglement" dan dalam bab III dari "Rechtsreglement Buitengewesten", maka hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
- kepada kepala pasukan Tentara Republik Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia dan Angkatan Udara Republik Indonesia yang berpangkat opsir serta opsir-opsir bawahannya, terhadap anak-buahnya masing-masing;
- kepada pemimpin-pemimpin pasukan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 sub b Undang-undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara, yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman terhadap anak-buahnya;
- kepada pegawai-pegawai polisi tentara, yang mempunyai angkatan yang sah, dalam daerahnya masing-masing.
(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman, buat daerah Jawa dan Madura, titel dua, bagian satu, bagian tiga, bagian empat dan bagian lima dari "het Herziene Inlandsch Reglement" dan buat daerah diluar-nya, bab III "Rechts Reglement Buitengenwesten".
(3) Berhubung dengan penyelidikan kejahatan dan pelanggaran tersebut mereka langsung di bawah pimpinan JaksaTentara.
(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Jaksa-Tentara dengan saksama.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3 pada tanggal 1 dan 15 dari tiap-tiap bulan mereka harus memberi laporan tertulis kepada Jaksa-Tentara tentang:
- penangkapan dan penahanan orang yang dilakukan oleh mereka;
- pengelepasan orang tersebut;
- pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan Jaksa-Tentara segera memberi laporan tertulis kepada kepala Dipisi yang bersangkutan
Pasal 6
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, Jaksa-Tentara melakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan tentara sedapat-dapat secara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan biasa.
BAGIAN III
PEMERIKSAAN PENGADILAN TENTARA DALAM TINGKATAN PERTAMA
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, maka pengadilan Tentara melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam tingkatan pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara pidana yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 8
(1) Putusan Mahkamah-Tentara Agung dalam perselisihan tentang kekuasaan antara Mahkamah-mahkamah Tentara harus disertai alasan-alasannya. Putusan tersebut dikirimkan kepada Jaksa-Tentara pada Mahkamah yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadili.
(2) Ketua Mahkamah yang lain dan Jaksa-Tentaranya mendapat turunan putusan tersebut.
(3) Mahkamah yang dimaksud dalam akhir ayat 1 wajib menuruti putusan Mahkamah-Tentara Agung.
BAGIAN IV
PEMERIKSAAN MAHKAMAH 1 TENTARA AGUNG DALAM TINGKATAN KEDUA
Pasal 9
(1) Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain maka Mahkamah-Tentara Agung melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkatan kedua dengan pedoman:
- titel 15 dari "Strafvordering", jika perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh MahkamahTentara di daerah Jawa dan Madura;
- bab IV, titel V, bagian IV dari "Rechtsreglement Buitengewesten", jika perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh Mahkamah-Tentara di luar daerah Jawa dan Madura.
(2) Waktu yang dimaksudkan dalam pasal 284 ayat 1 "Strafvordering" diperpanjang menjadi 2 minggu.
BAGIAN V
CARA MENJALANKAN PUTUSAN
Pasal 10
Putusan pengadilan tentara dijalankan oleh Jaksa-Tentara atau Jaksa-Tentara Agung yang bersangkutan dengan pedoman:
- titel sepuluh, bagian empat dari "het Herziene Inlandsch Reglement" untuk pengadilan tentara di daerah Jawa dan Madura;
- bab IV, titel V, bagian dari "Rechtsreglement Buitengewesten" untuk pengadilan tentara di luar Jawa dan Madura.
ATURAN PENUTUP
Pasal 11
Jika perlu berhubung dengan keadaan, maka Presiden berhak menetapkan peraturan acara guna pengadilan tentara luar biasa yang menyimpang dari peraturan dalam undang-undang ini.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.