Daftar Isi Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Buku Kedua - Kejahatan
- BAB I – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- BAB II – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- BAB III – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- BAB IV – Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
- BAB V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- BAB VI – Perkelahian Tanding
- BAB VII – Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- BAB VIII – Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- BAB IX – Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- BAB X – Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- BAB XI – Pemalsuan Meterai dan Merek
- BAB XII – Pemalsuan Surat
- BAB XIII – Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
- BAB XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- BAB XV – Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
- BAB XVI – Penghinaan
- BAB XVII – Membuka Rahasia
- BAB XVIII – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- BAB XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa
- BAB XX – Penganiayaan
- BAB XXI – Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
- BAB XXII – Pencurian
- BAB XXIII – Pemerasan dan Pengancaman
- BAB XXIV – Penggelapan
- BAB XXV – Perbuatan Curang
- BAB XXVI – Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
- BAB XXVII – Menghancurkan atau Merusakkan Barang
- BAB XXVIII – Kejahatan Jabatan
- BAB XXIX – Kejahatan Pelayaran
- BAB XXIX A – Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- BAB XXX – Penadahan Penerbitan dan Percetakan